Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada pangkat, masa kerja, dan jabatan pegawai. Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominal yang diterima bisa mencapai Rp7,5 juta.
Baca Juga: Proses Pengajuan NIP3K dan NIP CPNS 2024: Panduan Lengkap agar Berkas Tidak BTS atau TMS
Dengan adanya kepastian ini, ASN, TNI, dan Polri tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 mereka di tahun 2025.
Pemerintah telah menjamin bahwa hak pegawai negeri tetap terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.