POSKOTA.CO.ID – Di tengah berbagai isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pemerintah memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan diberikan pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah tidak akan memengaruhi belanja pegawai. Dengan demikian, hak pegawai negeri untuk menerima THR dan gaji ke-13 tetap terjamin.
Dasar Hukum Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Aturan ini memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan dan dapat diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri tanpa hambatan.
Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah jadwal pencairan:
- THR akan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, para pegawai negeri dapat mempersiapkan keuangan mereka lebih baik menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Baca Juga: 7 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Peluang Besar Jadi ASN!
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji
- 100% tunjangan kinerja