POSKOTA.CO.ID - Salah satu tim pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo resmi diberhentikan dari keanggotaannya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pemberhentian itu dilakukan seusai aksi kontroversinya yang naik ke atas meja di persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keputusan pemberhentian itu diambil dapat rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia pada 8 Februari 2025.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Petrus Bala Pattyona selaku perwakilan KAI dalam konferensi pers di Bandung pada Minguu, 9 Februari 2025.
Baca Juga: Buntut Ricuh Dengan Hotman Paris, Razman Nasution Siap Tinggalkan Indonesia
"Perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik KAI. Maka rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan lagi anggota. KTA dan SK dicabut," kata Petrus yang dikutip Poskota pada Senin, 10 Februari 2025.
KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus dan melarangnya untuk mengikuti seluruh persidangan di Indonesia.
"KAI memutuskan untuk mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarang berpraktik secara permanen di Indonesia," katanya.
Aksi yang dilakukan oleh Firdaus itu mendapatkan kecaman dan teguran keras dari KAI karena dinilai tidak menghormati persidangan meski hakim sudah menutup sidang.
Baca Juga: Sidang Ricuh, Klarifikasi Razman saat Ngamuk dan Serang Hotman Paris
"Pengadilan forum sangat sakral, sangat dihormati. Kalau dia pengacara setiap keluar masuk ruang pengadilan harus memberikan hormat. Walaupun dia berdalih sidang sudah ditutup," ucapnya.