POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tahunnya dan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, hingga uang saku bagi penerima manfaat.
Untuk tahun 2025, pencairan KJP tahap 1 telah dimulai sejak 6 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga Maret 2025.
Penerima yang telah terdaftar dalam sistem akan menerima dana secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI).
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh pemerintah serta memiliki domisili resmi di DKI Jakarta.
Bagi yang ingin mengecek status penerimaan, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan tahap pencairan yang diinginkan.
Untuk mengetahui jadwal pencairan lengkap, syarat penerimaan, dan cara cek status penerima KJP 2025, simak informasi selengkapnya berikut ini!
Jadwal pencairan KJP 2025
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni