Jika setelah mengecek status Anda ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PBI JK, Anda bisa melakukan beberapa hal:
1. Pastikan data Anda sudah benar dan terkini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
2. Jika data sudah benar tetapi belum terdaftar, Anda bisa mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan meminta petugas untuk memeriksa status Anda secara manual menggunakan NIK.
3. Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan bantuan kepada pihak yang berwenang, agar bisa memperoleh fasilitas PBI JK.
Cek status Pendaftaran PBI JK sekarang juga di Cek Bansos dan pastikan Anda mendapatkan hak Anda untuk berobat secara gratis dengan kemudahan menggunakan e-KTP.