POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan menggunakan PBI JK, warga yang terdaftar dapat memperoleh pengobatan tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PBI JK, berikut ini adalah cara mudah untuk mengecek status kepesertaan melalui situs Cek Bansos.
Cara Cek Status Penerima PBI JKN di Cek Bansos
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos di cekbnsoskemensos.go.id melalui browser di perangkat
- Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP
- Masukka kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari” untuk memproses pencarian data
Sistem akan menampilkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PBI JK atau tidak.
Jika terdaftar, detail data diri akan tertampil dengan keterangan status PBI JK yang aktif.
Baca Juga: Pakai NISN untuk Cek Penerima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak Caranya di Sini!
Berobat Pakai PBI JK Tidak Perlu KIS Lagi
Sejak 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi mencetak KIS untuk para peserta PBI JK.
Masyarakat dapat menggunakan NIK e-KTP untuk memperoleh pengobatan, tanpa perlu membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Hal ini mempermudah proses akses ke fasilitas kesehatan, karena cukup dengan menggunakan e-KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK, Anda bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu kartu tambahan.