Siswa yang tercantum dalam SK nominasi wajib mengaktivitas rekening melalui bank yang dituju (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh)
Setelah aktivitasi, siswa menunggu penerbitan SK pemberian PIP dari Puslapdik
Setelah SK terbit, siswa bisa langsung mencairkan dana melalui bank penyalur, diharapkan siswa membawa buku tabungan dan tanda pengenal
Selain itu, membawa dokumen yang diperlukan seperti SK penerima PIP dari sekolah, KIP, SimPel, fotokopi KK, dan fotokopi KTP orangtua/wali
Sebagai catatan, bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa mengajukan permohonan dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Pemangku kepentingan terkait.