Bisa Gunakan NIK e-KTP Anda! Apakah Tervalidasi Penerima Bansos BPNT di 2025 Ini, Begini Cara Mengeceknya

Senin 10 Feb 2025, 15:50 WIB
BPNT merupakan salah satu program bersyarat yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

BPNT merupakan salah satu program bersyarat yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Penggunaan NIK e-KTP dalam proses pengecekan status nama penerima Bansos BPNT, akan lebih akurat.

Baca Juga: SELAMAT! Anda yang Valid di SIKS-NG Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT Per Tahun 2025 Lewat Rekening KKS, Cek Status Pencairan Sekarang!

Pasalnya sistem bansos saat ini, sudah terintegrasi dengan penggunaan NIK e-KTP yang artinya akan mampu meminimalisir kesalahan dalam proses penyaluran.

Dengan seperti itu, pemerintah akan lebih cepat memverifikasinya siapa saja yang berhak menerima Bansos BPNT di 2025 ini.

Seperti diketahui bersama, Bansos BPNT ini merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki syarat tertentu.

Berikut ini keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan kesempatan menerima Bansos BPNT di 2025.

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Awal 2025? Cek NIK e-KTP Atas Nama Penerima di Sini!

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun biasanya, untuk proses pencairannya sendiri bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Hasil Cek Bansos PKH BPNT Tidak Menunjukan Periode Januari-Maret? Ini yang Harus Dilakukan

Jika bansos tersebut disalurkan per dua bulan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.

Berita Terkait
News Update