Golongan III
- Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dari data di atas, penerima gaji tertinggi adalah PNS dengan golongan IV. Tetapi besaran nominal yang diterima berdasarkan pada masa kerja golongan (MKG).
Alhasil semakin lama seseorang bekerja sebagai PNS, semakin besar gaji pokok dan tunjangan di luar gaji, seperti gaji ke-13 dan THR yang diterima.
Dengan mengetahui informasi ini, dapat menjadi gambaran jelas mengenai gaji yang akan diterima PNS di tahun 2025.