Wira mengatakan, tersangka BB merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Sementara itu, KK adalah DPO dalam kasus yang sama.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun," ucapnya.