2 Penjambret Ponsel di Jagakarsa Jaksel Ditangkap, Bersembunyi di Kolong Meja saat Jumpa Pers

Senin 10 Feb 2025, 22:18 WIB
Dua tersangka penjambretan ponsel di Jagakarsa, bersembunyi di kolong meja, sebelum dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dua tersangka penjambretan ponsel di Jagakarsa, bersembunyi di kolong meja, sebelum dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Wira mengatakan, tersangka BB merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Sementara itu, KK adalah DPO dalam kasus yang sama.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun," ucapnya.

Berita Terkait

News Update