Pada tahap pencairan saat ini, data yang digunakan masih merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) beserta data-data lainnya seperti data P3KE.
Namun, ke depan, terutama untuk tahap berikutnya, pemerintah akan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini tidak berarti penerima yang terdata melalui DTKS akan kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
Informasi yang diterima menegaskan bahwa data DTKS selama ini telah digabung dengan data dari berbagai sumber lain, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya perubahan signifikan dalam kelayakan bantuan.
Meski begitu, peralihan ke DTSEN menjadi indikator adanya pembaruan sistem verifikasi dan pendataan penerima bantuan guna memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Kriteria dan Kategori Penerima Bantuan
Agar penyaluran bantuan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PKH dan BPNT.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada tiga kelompok utama yang mungkin tidak lagi menerima bantuan pada tahap ini, antara lain:
1. Kategori KPM yang Tidak Layak
Penerima yang terdata dalam kategori KPM dan telah dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah tidak akan menerima bantuan PKH maupun BPNT. Kelompok ini biasanya mencakup warga yang sudah dinilai mampu atau sudah tergolong dalam kelas menengah.
2. Penerima yang Terdata Memiliki Usaha
Mereka yang terdata memiliki usaha atau telah menerima dukungan seperti modal dari program dana kur, dianggap sudah mandiri secara finansial. Oleh karena itu, kelompok ini tidak termasuk dalam target bantuan sosial yang membutuhkan bantuan penunjang.
3. Penerima dengan Penghasilan di Atas UMR/UMK
Bantuan sosial memang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dengan penghasilan di bawah standar upah minimum (UMR/UMK).
Penerima dengan penghasilan di atas ambang batas ini tidak akan menerima bantuan, guna memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Hingga informasi terakhir yang dikonfirmasi pada pagi hari tanggal 9 Februari 2025, hasil pengecekan saldo pada kartu KKS menunjukkan bahwa meskipun status PKH telah mencapai SPM (Status Pencairan Menunggu), belum terdapat saldo yang terisi.