POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT setiap tahapnya akan cairkan saldo dana Rp400.000 ke rekening bank milik KPM yang masuk dalam daftar penerima manfaat. Cek di sini sekarang.
Bantuan saldo dana disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai KPM.
Proses pencairan tahap keenam alokasi November-Desember sebesar Rp400.000 sudah disalurkan pemerintah ke rekening KKS melalui bank penyalur.
KPM dapat mencairkan saldo dana jika sudah terima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang bisa dicek di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Dilansir dari channel Youtube ‘Info Bansos’ Bantuan BPNT alokasi November-Desember sudah mulai dicairkan secara bertahap melalui Bank Himbara. Selain itu, sebagian bantuan juga sudah mulai dicairkan via PT Pos Indonesia.
Hari ini terpantau pada beberapa wilayah pencairan saldo dana sudah mulai dilakukan ke rekening KKS.
Rekening KKS berfungsi untuk digunakan di e-warong terdekat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
Syarat utama sebagai penerima bantuan sosial BPNT adalah termasuk sebagai penerima manfaat yang sudah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTKS.
KPM juga diwajibkan untuk memiliki KKS apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk bisa mendapatkan uang tunai setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini.