Protes Kriminalisasi Atas Aksi Demo Galian Tanah Ilegal, Warga Mekarsari Lebak Gelar Aksi Tutup Mulut

Minggu 09 Feb 2025, 15:57 WIB
Puluhan warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, saat melakukan akai tutup mulut dan ikat tangan. (Sumber: Dok. Warga)

Puluhan warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, saat melakukan akai tutup mulut dan ikat tangan. (Sumber: Dok. Warga)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melakukan aksi tutup mulut dan ikat tangan di lokasi galian tanah ilegal di wilayah tersebut, Minggu 9 Februari 2025.

Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes lantaran merasa dikriminalisasi, dengan dilaporkannya sejumlah masyarakat Mekarsari ke Polda Banten oleh pemilik tambang atau galian tanah atas aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dengan mengikat tangan menggunakan tali rafia dan menutup mulut dengan lakban warna hitam, sebagai simbol atas kriminalisasi warga terdampak aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

Salah seorang warga yang melakukan aksi tutup mulut dan ikat tangan, Muntadir, mengungkapkan aksi tutup mulut dan mengikat tangan yang dilakukannya bersama ratusan warga yang lain itu sebagai simbol bahwa saat ini warga terdampak aktivitas galian tanah itu dikriminalisasi.

Baca Juga: ESDM Banten Segel Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak

"Ini simbol ketidakadilan hukum bagi masyarakat kecil. Karena ada sejumlah warga di sini yang dilaporkan kepada Polda Banten oleh pihak galian tanah," ungkapnya.

Kata dia, sejumlah warga yang dilaporkan kepada Polisi Polda Banten, buntut aksi demo yang dilakukan warga pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.

"Warga protes atas dampak galian tanah ilegal, karena akses jalan jadi rusak dan polusi. Namun malah warga terdampak yang dilaporkan ke Polisi," katanya.

Ia menilai hukum yang terjadi saat ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena adanya kriminalisasi yang dialami sejumlah warga Desa Mekarsari.

Padahal aktivitas tambang galian tanah ini sudah terbukti ilegal, karena telah disegel juga oleh pihak Dinas ESDM Banten.

"Bebaskan saudara kami dari jeratan hukum, toal laporan pihak perusahaan galian tanah ilegal yang melaporkan sejumlah warga Mekarsari," pintanya.

Berita Terkait

News Update