POSKOTA.CO.ID – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem pendataan yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Dengan terdaftar di DTKS, warga yang membutuhkan dapat berpeluang menerima bantuan seperti bansos PKH, BPNT, dan BLT subsidi lainnya.
Proses pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat, dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Setiap metode memiliki tahapan yang berbeda, mulai dari pengisian data, verifikasi, hingga persetujuan dari pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Pendaftaran DTKS sangat penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Akses Situs DTKS Cek Status Penerimaan Bansos BPNT 2025, Begini Cara Mudahnya!
Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan dan dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mendaftar agar proses pengajuan berjalan lancar.
Pendaftaran DTKS Offline
Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).
Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.