Pemilik NIK KTP yang Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh Pemerintah, Akan Segera Terima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Minggu 09 Feb 2025, 12:30 WIB
Update informasi penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 yang sudah menunjukan positif pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 yang sudah menunjukan positif pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Sementara itu, untuk penerima PKH dan BPNT yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, status SP2D masih kosong atau dalam tahap persiapan.

Biasanya, penyaluran melalui PT Pos memerlukan waktu lebih lama dibandingkan melalui kartu KKS, karena masih harus melalui proses administrasi seperti distribusi surat undangan dan penjadwalan pencairan di setiap kecamatan.

Terkait kebijakan graduasi bagi penerima bansos, tahun ini pemerintah menargetkan lebih banyak penerima yang tidak lagi memenuhi syarat untuk keluar dari program.

Kriteria penerima yang diwajibkan untuk graduasi antara lain memiliki kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta, memiliki aset tanah atau rumah mewah, serta anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.

Selain itu, penerima yang sudah memiliki usaha mandiri dengan penghasilan setara UMR juga diarahkan untuk keluar dari program bansos.

Baca Juga: Update Status Penyaluran Subsidi Bansos PKH, Pemilik NIK KTP yang Terpilih Sebagai KPM Dapat Terima Saldo Dana Rp600.000! Ini Daftar Wilayah yang Cair Lebih Dulu

Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori

Bantuan sosial PKH diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.

Ibu Hamil

Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)

Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Berita Terkait

News Update