Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi berbagai risiko yang mungkin muncul, termasuk keterlambatan penyaluran, klaim keberatan dari penerima manfaat, serta kemungkinan protes dari masyarakat.
Upaya mitigasi ini mencakup pengecekan ulang data, keterlibatan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta pembentukan satuan tugas di berbagai tingkatan.
Selain itu, pemerintah menyediakan kanal pengaduan melalui call center 171 dan aplikasi Cek Bansos guna menampung keluhan serta masukan dari masyarakat.
Program Graduasi Penerima Bansos
Selain memastikan ketepatan sasaran bansos, pemerintah juga merancang strategi pemberdayaan untuk mendorong graduasi penerima bansos.
Setiap tahun, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditargetkan untuk menggraduasi minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan harapan lebih dari 330.000 KPM bisa keluar dari program bansos setiap tahunnya.
Graduasi ini terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, penerima masih mengikuti program pemberdayaan dari Kementerian Sosial, sementara pada tahap kedua, mereka akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penerima yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah akan mendapatkan dukungan modal dan pelatihan, sedangkan mereka yang ingin bekerja akan dibantu dalam mendapatkan keterampilan dan akses ke pasar kerja.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Demikian informasi mengenai Pemerintah gunakan data tunggal sosial ekonomi untuk penyaluran bansos terbaru, semoga bermanfaat.