Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini dikelola oleh Kemensos dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, serta pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pendataan dan validasi penerima manfaat.
Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pangan dengan lebih mudah, sehingga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan KPM.
Memasuki awal tahun 2025, Kemensos menargetkan penyaluran BPNT kepada sekitar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, selain memenuhi kriteria umum, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan administratif berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri: Penerima wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS: Nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung: Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta oleh petugas pendataan.
- Kepatuhan terhadap Aturan Program: Penerima harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jadwal pencairan bantuan serta penggunaan saldo BPNT yang hanya diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pokok.
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Cair?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, jadwal pencairan awal direncanakan mulai minggu pertama Februari 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan dapat mengalami perubahan jadwal karena adanya proses administratif dan teknis yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.
Jika tidak ada kendala, pencairan bantuan diperkirakan akan dimulai pada minggu kedua Februari, sekitar tanggal 10.
Penerima manfaat diharapkan untuk memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan dana bansos.
Penyaluran dana bansos tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima manfaat menerima haknya.
Proses pencairan bansos ini akan berlangsung melalui bank-bank penyalur melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah ditunjuk pemerintah.