Provinsi Aceh ( (Banda Aceh, Langsa, Bener Meriah, Biren, Gayol Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidiejaya, Simeulue)
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Provinsi Jawa Barat
Jika Anda berdomisili di salah satu wilayah ini dan memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, saldo bantuan kemungkinan besar sedang dalam proses pencairan.
Wilayah Kedua
Wilayah-wilayah berikut akan segera menyusul mendapatkan pencairan bantuan sosial dari subsidi PKH.
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Wilayah Ketiga
- Jawa Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Pemerintah memastikan bahwa semua penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sebelum H-10 Lebaran.
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini.
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan pencarian.
- Tunggu hasil pencarian, sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH jika data penerima terdaftar.
Segera cek nama Anda dalam daftar penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH! Pastikan juga wilayah Anda termasuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2025 untuk menerima bantuan sosial ini.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.