Bagi yang belum familiar, Standing Instruction (SI) adalah perintah resmi dari Kementerian Sosial kepada bank penyalur untuk mulai mencairkan dana bansos kepada penerima manfaat.
Beberapa bank yang bertugas sebagai penyalur bantuan PKH antara lain:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Dengan status SI ini, bank akan memproses pencairan dan dalam waktu dekat saldo bansos PKH akan mulai masuk ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat ATM
Bagi KPM yang sudah mendapatkan saldo bansos, pencairan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM bank penyalur. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi mesin ATM dari bank penyalur yang sesuai dengan rekening KKS Anda.
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Masukkan nomor PIN dengan benar.
- Pilih menu Tarik Tunai dan masukkan nominal Rp750.000 atau jumlah sesuai saldo yang tersedia.
- Tekan OK untuk mengonfirmasi penarikan.
- Tunggu hingga mesin mengeluarkan uang.
- Ambil struk sebagai bukti transaksi.
- Jangan lupa mengambil kembali kartu ATM sebelum meninggalkan mesin.
Pastikan Anda melakukan transaksi di ATM resmi bank penyalur untuk menghindari potensi kendala dalam pencairan.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Jika Anda belum yakin apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut caranya:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK e-KTP dan data diri lengkap.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima PKH, dana akan segera ditransfer ke rekening KKS yang terdaftar.
KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan memiliki rekening KKS nantinya dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah saldo dana bansos PKH telah cair ke akun bank nya.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.