Salah satu kebijakan baru dalam pencairan bansos tahun 2025 adalah pengelolaan KKS merah putih. Pemerintah menegaskan bahwa kartu tersebut harus:
Dimiliki dan digunakan langsung oleh penerima manfaat, tidak boleh dipegang oleh pihak lain seperti pendamping, ketua kelompok, atau aparat desa.
Disimpan dengan baik oleh pemiliknya untuk mencegah kehilangan atau penyalahgunaan. Digunakan secara mandiri saat mencairkan bantuan, tanpa melibatkan orang lain yang berpotensi memotong dana atau menarik iuran tidak resmi.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penerima manfaat dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Di berbagai daerah, ditemukan kasus penyalahgunaan KKS yang merugikan penerima bantuan. Oleh sebab itu, menjaga dan menggunakan kartu secara pribadi menjadi langkah penting untuk menghindari hal tersebut.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, pencairan bantuan sosial dapat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran. Para penerima manfaat dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar terhindar dari hoaks atau kabar yang tidak akurat.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka. Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Terkait metode penyaluran, meskipun skema per tiga bulan telah diinformasikan, belum ada keputusan resmi apakah pencairan akan tetap melalui kartu KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Segera Dicairkan? Simak Updatenya!
Cara Cek Bansos PKH 2025
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Buat Akun:
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun".
- Isi data diri seperti nama, nomor NIK, alamat, email, dan password.
- Lampirkan swafoto dan foto KTP.
- Verifikasi Akun:
- Klik "Buat Akun Baru". Jika tidak ada kesalahan data, akun akan otomatis dibuat.
- Cek email Anda untuk melakukan verifikasi jika diminta.
- Cek Status:
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
- Pilih menu "Cek Bansos" untuk mengetahui status penerima bansos Anda.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek status melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Situs: Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Diri:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi huruf kode yang tertera di layar.
- Klik "Cari Data": Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait akan ditampilkan.
Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.