NIK e-KTP Atas Nama Anda Tersaring di Daftar Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1? Cek Saldo di Tanggal Berikut

Minggu 09 Feb 2025, 13:49 WIB
segera cek saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

segera cek saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 akan segera dicairkan kepada para penerima manfaat.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH tahap 1 diinstruksikan untuk dilakukan mulai minggu pertama Februari 2025.

Namun, ada kemungkinan pencairan akan berlangsung bertahap hingga minggu kedua atau ketiga, tergantung pada proses administrasi dan sistem perbankan yang digunakan.

Bagi penerima bansos PKH, penting untuk memahami bahwa status pencairan dana saat ini sudah berada pada tahap Standing Instruction (SI).

Dari pengalaman pencairan di tahun-tahun sebelumnya, setelah status mencapai SI, pencairan biasanya akan terjadi dalam rentang waktu 1 hingga 7 hari ke depan.

Oleh karena itu, penerima manfaat diharapkan secara berkala mengecek saldo di rekening mereka untuk memastikan apakah dana sudah masuk.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai pada Senin, 10 Februari 2025.

Namun, beberapa daerah mungkin mengalami perbedaan jadwal tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyalur.

Maka dari itu, penting bagi penerima untuk selalu memantau informasi terbaru dan mengecek saldo secara rutin.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, ikuti langkah-langkah berikut dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.

1. Buka Situs Resmi Kemensos

Gunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer, lalu akses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial.

2. Masukkan Data Alamat Sesuai KTP

Isi informasi tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

3. Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update