Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti proses verifikasi data, pencetakan surat undangan, dan pendistribusian kepada kepala daerah hingga tingkat RT.
Setelah semua tahapan selesai, KPM akan dijadwalkan untuk mengambil bantuan sosial di kantor pos dengan membawa KTP asli dan kartu keluarga.
Berdasarkan informasi terbaru, bantuan sosial yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia meliputi periode Januari-Maret 2025.
Para penerima manfaat dihimbau untuk tetap bersabar dan selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan.
Cek Saldo Secara Mandiri
Agar terhindar dari informasi yang tidak akurat, para penerima manfaat disarankan untuk rutin mengecek saldo bantuan melalui mobile banking. Terdapat beberapa kasus di mana bantuan sosial sudah cair, tetapi penerima tidak segera mengetahuinya karena keterbatasan informasi.
Dengan adanya mobile banking, penerima dapat langsung melihat transaksi dan memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Hingga Minggu, 8 Februari 2025, mayoritas penerima manfaat masih menunggu pencairan.
Namun, berdasarkan pola pencairan sebelumnya, saldo diperkirakan akan mulai masuk dalam 1-3 hari ke depan. Oleh karena itu, para KPM diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dan melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.