POSKOTA.CO.ID - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sudah bisa melihat pengumuman administrasi hari ini, 9 Februari 2025. Cek besaran gaji bagi PPPK untuk lulusan S1.
Proses rekrutmen PPPK tahap 2 dilaksanakan di tahun 2025 ini, terbuka untuk honorer sehingga bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Nantinya para peserta yang lolos seleksi akan mengisi formasi dan jabatan yang masih kosong di berbagagi instansi dan lembaga pemerintahan.
Silahkan bagi peserta yang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap 2, cek hasilnya hari ini apakah Anda lanjut ke tahapan berikutnya atau tidak.
Baca Juga: Cek Segera! Berikut 2 Link Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Pengecekan hasil seleksi administrasi PPPK ini bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu akses melalui akun SSCASN BKN atau buka pengumuman di web resmi instansi terkait.
1. Cek Hasil Seleksi PPPK di SSCASN
- Kunjungi web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Login ke dalam akun menggunakan NIK dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
- Setelah masuk ke menu dashboard, akan tampil "Resume Pendaftaran" Anda.
- Scroll ke bawah untuk melihat status kelulusan seleksi PPPK Tahap 2.
2. Cek Melalui Web Iinstansi
Anda bisa mengecek status kelulusan seleksi PPPK tahap 2 ini juga melalui web resmi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait. Tinggal buka situsnya dan unduh file pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2, Pastikan Anda Lolos Seleksi Administrasi atau Tidak
Besaran Gaji PPPK Lulusan S1 dan Tunjangannya
Bagi peserta seleksi yang nantinya berhasil lulus dalam proses rekrutmen akan mendapatkan status pekerjaan sebagai PPPK di pemerintahan.
Adapun untuk besaran gaji PPPK ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Diantaranya bagi PPPK lulusan S1, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Diantaranya untuk gaji PPPK lulusan S1 rinciannya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Gaji minimal Rp2.965.000
- Masa kerja 32 tahun: Gaji maksimal Rp4.872.000