Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Satu Gram Dibanderol Rp1.662.000

Minggu 09 Feb 2025, 14:33 WIB
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu, 9 Februari 2025. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu, 9 Februari 2025. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas cetakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu, 9 Februari 2025.

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia (LM), harga emas Antam dibanderol Rp1.662.000 per gram atau setara dengan perdagangan kemarin.

Emas Antam berukuran 0,5 gram juga masih dijual seharga Rp881.000. Kemudian, harga emas termahal dibanderol Rp1.602.600.000 untuk ukuran 1.000 gram.

Harga yang tertera belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp7.000 per Gram

PPh 22 yang dikenakan untuk setiap transaksi emas Antam, sebesar 0,9 persen. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45 persen PPh 22.

Daftar Harga Emas Antam

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar harga emas Antam semua ukuran (belum termasuk pajak) edisi Minggu, 9 Februari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp881.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.662.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.264.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.871.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.085.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.115.000
  • Harga emas 25 gram: Rp40.162.000
  • Harga emas 50 gram: Rp80.245.000
  • Harga emas 100 gram: Rp160.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp400.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp801.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.602.600.000

Baca Juga: Naik Rp29.000 per Gram, Harga Emas Antam Pecahkan Rekor Termahal

Untuk transaksi buyback, harga emas Antam berada di level Rp1.531.000 per gram. Harga jual emas pada transaksi ini stagnan sejak kemarin.

Buyback adalah kondisi saat pemilik emas Antam menjual asetnya di butik emas tertentu. Dari hasil penjualan itu, pemilik mendapatkan harga buyback.

Setiap transksi buyback emas Antam di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 3 persen. Sementara itu, pemegang NPWP hanya dipotong 1,5 persen.

Berita Terkait
News Update