POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahap 1 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH 2025 ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui program bantuan sosial ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan dari pemerintah yang dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025
Setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima PKH 2025, calon penerima dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pendaftaran bansos PKH 2026 bisa dilakukan secara online lewat hp masing-masing KPM. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, serta email aktif.
4. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP.
5. Pastikan semua data yang diinput benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kementerian Sosial.
7. Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang dibutuhkan.
9. Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Persyaratan Penerima PKH Tahun 2025
Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan mendaftarkan NIK e-KTP seperti cara di atas, Anda bisa menjadi salah satu bagian dari penerima bansos PKH.
Sejalan dengan itu, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Demikian informasi terkait program bantuan sosial PKH 2025 serta langkah-langkah pendaftaran bagi calon penerima manfaat.