Calon Debitur KUR BRI Harus Tahu Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Pengajuan Diterima

Minggu 09 Feb 2025, 22:46 WIB
Syarat pengajuan KUR BRI yang harus dipenuhi calon debitur. (Sumber: Pinterest)

Syarat pengajuan KUR BRI yang harus dipenuhi calon debitur. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setiap bank memiliki persyaratan bagi para debitur agar pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) mereka dipenuhi, termasuk KUR Bank BRI.

Bank BRI menawarkan dua jenis KUR yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil.

Keduanya memiliki plafon pinjaman yang berbeda, namun keduanya bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha produktif yang layak.

Baca Juga: KUR BRI Berikan Persyaratan Mudah, Bunga Rendah dan Plafon Pinjaman Tinggi hingga Rp500 Juta untuk Kembangkan Usaha Anda

KUR Mikro BRI memberikan pinjaman hingga Rp 50 juta dengan suku bunga rendah, yakni 6% per tahun.

Pinjaman ini terbagi dalam dua jenis, yakni Kredit Modal Kerja (KMK) dengan masa pinjaman maksimum 3 tahun, dan Kredit Investasi (KI) dengan masa pinjaman hingga 5 tahun.

Tidak ada biaya administrasi atau provisi yang dikenakan untuk jenis pinjaman ini.

Sementara itu, KUR Kecil BRI memungkinkan pinjaman antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan suku bunga yang sama, yaitu 6% efektif per tahun.

Untuk KUR Kecil, pinjaman juga dibagi menjadi KMK dan KI, dengan masa pinjaman untuk KMK hingga 4 tahun dan untuk KI hingga 5 tahun.

Namun, untuk jenis KUR ini, agunan atau jaminan diperlukan sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2025: Cicilan Mulai Rp260 Ribu, Begini Cara Pengajuannya!

Peryaratan KUR BRI Mikro dan Kecil

Persyaratan KUR Mikro

  • Pelaku usaha harus memiliki usaha yang produktif dan telah berjalan aktif minimal 6 bulan
  • Pemohon tidak sedang menerima kredit lain dari bank, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
  • Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha

Persyaratan KUR Kecil

  • Pemohon memiliki usaha layak yang sudah aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang terikat dengan kredit lain selain yang bersifat konsumtif
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
Berita Terkait
News Update