Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.
Demikian informasi soal penyaluran saldo dana gratis dari Pemerintah PKH tahap 1 2025 yang disalurkan kepada pemilik NIK KTP terdata.
Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.