Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Minggu 09 Feb 2025, 15:10 WIB
Berikut cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 2024. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

Berikut cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 2024. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

Berdasarkan jadwal terbaru skema penyesuaian seleksi PPPK Tahap 2024, masa sanggah dijadwalkan pada 19 hingga 21 Februari 2025.

Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Adapun jadwal terbaru masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2, Bisa Diakses sampai 18 Februari 2025

  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025.
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025.
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025.
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Melansir dari petunjuk Pendaftaran PPPK, berikut ini cara melakukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 2024:

  1. Akses laman resmi SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.
  2. Masukkan username dan kata sandi akun Anda.
  3. Klik menu 'Resume'. Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi.
  4. Jika halaman menampilkan 'Mohon maaf tidak lulus administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar'.
  5. Klik menu 'Ajukan sanggah'.
  6. Muncul tampilan formulir sanggah yang berisikan persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Isi alasan sanggahan dengan informasi yang jelas.
  8. Centang kolom disclaimer berwarna merah. Kemudian klik 'Akhiri proses sanggah'.
  9. Halaman akan menampilkan informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Baca Juga: 35 Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Aturan Ajukan Sanggah

Tidak semua pelamar yang tidak lolos dapat melakukan sanggah, terdapat aturan yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:

  • Ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, melainkan kesalahan verifikator dari instansi yang dilamar.
  • Alasan sanggah wajib diisi dengan benar, realistis dan memang harus berdasarkan dokumen yang sebelumnya diunggah.
  • Tidak dapat menambahkan informasi yang tidak ada di dokumen.
  • Tidak diizinkan mengunggah dokumen baru.
  • Hanya dapat melakukan satu kali sanggah.

Demikian cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 tahun 2024 dan aturannya.

Berita Terkait
News Update