Anda Pelaku UMKM! Nggak Perlu Bingung, Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025

Minggu 09 Feb 2025, 19:54 WIB
Dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah, KUR BRI dapat membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah, KUR BRI dapat membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai pelaku UMKM, mungkin seringkali merasa kesulitan khususnya dalam mengembangkan usaha karena keterbatasan modal.

Namun, jangan khawatir! Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah permodalan Anda.

KUR BRI 2025 merupakan salah satu program pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah, KUR BRI 2025 dapat membantu Anda mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Rp5.000.000 dari KUR BRI 2025 Untuk Modal Usaha UMKM? Segini Angsurannya

KUR BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi para pelaku UMKM, khususnya bagi yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Program ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, serta dengan persyaratan yang mudah, sehingga dapat diakses oleh berbagai jenis usaha.

Dengan adanya KUR BRI 2025 ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, termasuk bisa memperluas jaringan pemasaran.

Dalam artikel ini, akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan cara mengajukan KUR BRI 2025.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2025

Dengan informasi yang lengkap, Anda akan lebih siap dalam mengajukan KUR BRI 2025 dan meningkatkan peluang keberhasilan pengajuan modal untuk UMKM Anda.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

  • Sudah berusia, minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid, atau aktif
  • Bagi yang sudah menikah, lampirkan akta nikah.
  • Khusus untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW setempat dimana Anda tinggal
  • Pastikan tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
  • Pastikan Usaha UMKM sudah berjalan minimal 6 bulan
Berita Terkait
News Update