Untuk Pelaku UMKM! Agar Tidak Terkendala dan Langsung Disetujui, Seperti Ini Cara Mengajukan KUR Mandiri 2025, Simak

Sabtu 08 Feb 2025, 21:14 WIB
KUR Mandiri menawarkan berbagai jenis KUR dengan limit dan ketentuan yang berbeda-beda.

KUR Mandiri menawarkan berbagai jenis KUR dengan limit dan ketentuan yang berbeda-beda.

POSKOTA.CO.ID - Untuk memastikan pengajuan KUR Mandiri 2025 Anda berjalan lancar dan disetujui, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain persyaratan, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor krusial dalam proses pengajuan KUR Mandiri 2025.

Pastikan juga Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan valid, agar prosesnya tidak terkendala.

Baca Juga: KUR Mandiri 2025: Begini Caranya Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dengan Plafon Rp10-30 Juta

Dilansir dari laman remsi Bank Mandiri. KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Program KUR Mandiri 2025 ini, hanya bisa diakses oleh para pelaku UMKM produktif yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.

KUR Mandiri 2025 ini, menawarkan berbagai jenis KUR dengan limit dan ketentuan yang berbeda-beda.

Sebaiknya pilihlah jenis KUR yang paling sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda dan kemampuan Anda untuk membayar angsuran.

Baca Juga: Rp50 Juta Cair dari KUR BRI Tanpa Jaminan, Cek Tabel Angsuran dan Cara Pengajuannya

Dengan memahami jenis KUR yang tepat, dan memenuhi persyaratannya, Adan berpeluang pengajuan Anda disetujui.

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Pastikan pelaku UMKM tidak sedang memiliki kredit lain di bank, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
  • UMKM telah berjalan minimal 6 bulan dan memiliki usaha yang produktif dan layak.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid atau aktif.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau RT/RW setempat dimana tinggal.
  • Untuk skala pinjaman diatas Rp50 juta, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berita Terkait
News Update