Besaran yang diterima setiap pegawai bervariasi tergantung pangkat, masa kerja, dan jabatan.
Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominal gaji ke-13 dapat mencapai Rp7,5 juta.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025: Penuhi Syarat Ini dan Siapkan Dokumen untuk Mendaftar, Cek Link Registrasinya
Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS tetap akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, hak pegawai negeri tetap menjadi prioritas dan akan tetap diberikan sesuai ketentuan.