POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cairkan saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 untul satu tahun kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang berhasil terdata sebagai penerima manfaat. Cek di sini informasinya.
Masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah melalui program BPNT adalah yang NIK KTP dan KK berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM ditentukan berdasarkan dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dengan wilayah pelaksanaan. Nantinya jika telah terverifikasi, penerima manfaat akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan dapat melakukan pencairan dana bantuan melalui KKS yang berfungsi serupa layaknya kartu ATM. Apabila KPM tidak memiliki rekening KKS, maka bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat.
Proses pencairan saldo dana dari program BPNT 2025 dilakukan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri atau kantor pos.
Nominal bantuan yang diterima setiap KPM untuk program bantuan sosial BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulannya yang disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat 6 kali pencairan kepada KPM.
Artinya, dalam satu kali proses pencairan, KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 untuk total selama satu tahun.
Tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan BPNT dari pemerintah, berikut beberapa syarat utama yang harus diketahui agar bantuan disalurkan tepat sasaran.
Syarat Penerimaan Bantuan Sosial BPNT
- Masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan Kementerian Sosial
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini penyaluran bantuan BPNT sudah memasuki tahap penyaluran pertama di tahun 2025 alokasi Januari dan Februari yang diprediksi pencairannya akan segera disalurkan dalam waktu dekat.