NIK e-KTP Terdata Nama Anda Lolos sebagai Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025? Cek Saldo Selengkapnya di Sini

Sabtu 08 Feb 2025, 22:17 WIB
Segera cek saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

Segera cek saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

Bagi penerima manfaat yang menggunakan PT Pos Indonesia sebagai penyalur, saat ini status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masih kosong (strip).

Hal ini berarti dana masih dalam tahap persiapan administrasi dan belum ada perintah resmi untuk pencairan.

Namun, jika status bantuan sosial dalam sistem telah berubah menjadi Standing Instruction (SI), maka saldo diperkirakan akan cair dalam waktu 1–3 hari ke depan.

Dengan kata lain, bagi yang sudah mendapatkan status tersebut, kemungkinan besar bantuan akan masuk ke rekening pada hari Senin mendatang.

Penting untuk diingat bahwa setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda. Perbedaan ini bergantung pada kesiapan bank penyalur dan administrasi di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, jika saldo belum masuk ke rekening meskipun wilayah lain sudah menerima pencairan, tidak perlu panik.

Proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kesiapan sistem perbankan serta kebijakan daerah.

Pemerintah sendiri memastikan bahwa bantuan akan diterima oleh seluruh penerima manfaat yang telah lolos tahap Final Closing.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk mengetahui cara mengecek penerima bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Sosial.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Buka browser di perangkat Anda (ponsel, tablet, atau komputer), lalu kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini disediakan oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengecekan status penerima bantuan sosial.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Setelah masuk ke halaman utama, isi formulir dengan informasi wilayah tempat tinggal Anda, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Ketik Nama Penerima Sesuai e-KTP

Berita Terkait
News Update