NIK e-KTP Penerima Bansos yang Terdaftar, Akan Mendapatkan Saldo Dana Rp400.000 dari BPNT, Cek Informasinya di Sini

Sabtu 08 Feb 2025, 18:25 WIB
BPNT merupakan salah satu bansos bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

BPNT merupakan salah satu bansos bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Cek Status KPM Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025

BPNT merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang sudah ditetapkan penerimanya.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.

Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahan setempat.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update