POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang telah menerima saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 bisa diambil lewat ATM BNI.
Pemerintah sudah melakukan pencairan dana bansos PKH 2024 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, dana senilai Rp500.000 diberikan kepada KPM bansos PKH validasi by system melalui Rekening BNI.
Tentunya dana bisa digunakan oleh KPM sesuai ketetapan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup sesuai kategori.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
Setiap kategori KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan selama satu tahun.
Penyaluran bansos PKH pada tahun 2024 diberikan kepada KPM terbagi menjadi enam tahapan melalui Rekening KKS.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2024:
- Tahap pertama cair Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua cair Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga cair Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat cair Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima cair September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam cair November dan Desember 2024.
Bansos PKH 2024 juga diterima oleh KPM dengan nominal yang berbeda setiap tahap dan tahunnya.
Nominal Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH 2024:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana senilai Rp500.000 diberikan kepada KPM kategori anak usia dini atau balita yang telah divalidasi by system melalui Rekening BNI, melansir dari akun Youtube Sukron Channel.
Bagi KPM yang sudah menerima bansos PKH 2024 senilai Rp500.000 melalui Rekening BNI, bisa diambil melalui ATM terdekat.
Cara Ambil Bansos PKH 2024 via ATM BNI
Berikut cara ambil bansos PKH 2024 via ATM BNI:
- Kunjungi ATM BNI cabang terdekat atau mesin ATM bersama.
- Pilih opsi nominal yang tersedia, yaitu Rp50.000 atau Rp100.000, sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Masukkan kartu debit ATM BNI Anda ke dalam mesin.
- Pilih bahasa yang diinginkan, yaitu Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Ketik PIN ATM BNI yang terdiri dari 6 digit. Pastikan Anda memasukkan PIN dengan benar karena tiga kali kesalahan akan mengakibatkan pemblokiran kartu ATM BNI.
- Pilih “Tarik Tunai”.
- Pilih nominal uang yang ingin Anda tarik sesuai dengan layar yang tersedia. Jika jumlah yang Anda inginkan tidak tercantum, Anda dapat memilih “Cancel” dan memulai transaksi lagi. Kemudian, pilih “Transaksi Lainnya” dan masukkan jumlah yang diinginkan.
- Pilih “Rekening Tabungan”.
- Tunggu sejenak hingga uang tunai dikeluarkan oleh mesin ATM.
- Periksa jumlah uang yang Anda tarik.
- Jangan lupa untuk mengambil kartu ATM BNI Anda setelah selesai bertransaksi.
- Transaksi penarikan uang tunai dari ATM BNI selesai.
Informasi Pencairan Bansos PKH 2025 Terbaru
Berikut informasi pencairan bansos PKH 2025 terbaru:
Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH pada tahun 2025 kepada KPM yang terdaftar di DTKS.
Mengutip dari akun Youtube Sukron Channel, saat ini status pencairan bansos PKH 2025 telah menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction (SI) di SIKS-NG.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp500.000 dari subsidi PKH 2024 melalui Rekening BNI milik NIK di e-KTP kamu.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK di e-KTP milik kamu yang terdaftar di DTKS saja bisa menerima.