Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu 08 Feb 2025, 14:41 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Namun, putusan kasasi yang dijatuhkan tetap memperkuat hukuman seumur hidup kepada keduanya, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun, masing-masing.

Berita Terkait

News Update