POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila namanya terdata di Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Salah satu jenis bantuan sosial yang rutin diberikan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang hanya dapat dicairkan oleh KPM yang terdaftar sebagai penerima.
Pemerintah menyalurkan dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), khusus bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima.
Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Cek Status KPM Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Pada penyaluran tahap 1 awal tahun, yakni Januari Februari 2025, dana bansos BPNT akan langsung ditransfer ke rekening KKS masing-masing penerima.
Kendati demikian, pencairan saldo dana bansos BPNT 2025 itu sendiri dilakukan secara bertahap ke rekening milik KPM.
Kemensos menyediakan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai sarana untuk memantau perkembangan status penerima bansos secara berkala.
Untuk memeriksa status penerimaan, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Dengan memasukkan NIK dan nomor KK yang benar, status penerimaan bansos akan muncul. Situs ini dapat diakses kapan saja menggunakan perangkat hp atau komputer.
Kriteria Penerima Bansos
Penerima bansos adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam basis data Kemensos.
Sebelum melakukan pengecekan penerimaan, berikut beberapa kriteria bansos BPNT 2025 yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di alamat yang sudah terverifikasi.
- Masih berstatus hidup.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
- Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak berprofesi sebagai guru yang terverifikasi.
- Tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
- Memiliki pendapatan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Bukan pemilik atau pengelola perusahaan.
- Tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.