SMA/SMK (BNI)
- Kelas 11: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Update Pencairan Dana Bansos PIP Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube Gue Rahman pada Sabtu, 8 Februari 2025, bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima PIP namun belum mendaftarkan diri, tenang saja.
Hal tersebut dikarenakan ada jadwal pengusulan penerima PIP yang berlangsung mulai 10 Februari - 31 Agustus 2025.
“Jadi teman-teman yang ingin mendapatkan jangan lupa minta untuk bisa usulkan di tanggal tanggal yang saya sebutkan,” kata Gue Rahman, dikutip dari videonyang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sedangkan pencairan bantuan sosial PIP tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, terbagi menjadi 3 termin pencairan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Jadwal Pencairan Bansos PIP
Berikut jadwal pencairan Bansos PIP tahun 2025:
- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP cair untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September): Bantuan cair untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil dari aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Cair untuk siswa penerima yang belum cair di termin 1 atau 2
Penerima Bansos PIP
Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial, ada beberapa jenis penerima bantuan PIP yang wajib menarik bantuannya yaitu sebagai berikut:
- Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan oleh dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk sekolah negeri serta usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah swasta.
- Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana Bansos PIP 2025, semoga bermanfaat.