Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Tahun 2025 Bakal Cair ke Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini, Simak Jadwal Pencairannya

Sabtu 08 Feb 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

SMA/SMK (BNI)

  • Kelas 11: Rp1.800.000
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester

Update Pencairan Dana Bansos PIP Tahun 2025

Mengutip kanal YouTube Gue Rahman pada Sabtu, 8 Februari 2025, bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima PIP namun belum mendaftarkan diri, tenang saja.

Hal tersebut dikarenakan ada jadwal pengusulan penerima PIP yang berlangsung mulai 10 Februari - 31 Agustus 2025.

“Jadi teman-teman yang ingin mendapatkan jangan lupa minta untuk bisa usulkan di tanggal tanggal yang saya sebutkan,” kata Gue Rahman, dikutip dari videonyang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sedangkan pencairan bantuan sosial PIP tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, terbagi menjadi 3 termin pencairan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

Jadwal Pencairan Bansos PIP

Berikut jadwal pencairan Bansos PIP tahun 2025:

- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP cair untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Termin 2 (Mei-September): Bantuan cair untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil dari aktivasi SK Nominasi

- Termin 3 (Oktober-Desember): Cair untuk siswa penerima yang belum cair di termin 1 atau 2

Penerima Bansos PIP

Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial, ada beberapa jenis penerima bantuan PIP yang wajib menarik bantuannya yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan oleh dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk sekolah negeri serta usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah swasta.
  2. Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana Bansos PIP 2025, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update