POSKOTA.CO.ID - Akhirnya dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai Rp1.800.000 akan kembali cair pada tahun 2025. Ini tentu menjadi kabar gembira sejumlah siswa sekolah SD hingga SMA/SMK.
Perlu dicatat bahwa Bansos PIP hanya dicairkan untuk siswa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang terdaftar di database SIPINTAR yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Ada beberapa kriteria penerima bantuan anak sekolah ini sehingga bantuan akan tepat sasaran. Maka dari itu simaklah informasi selengkalnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PIP?
Program Bansos PIP adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan bantuan ini adalah memastikan penerima memiliki kesempatan pendidikan yang setara dengan siswa lainnya, termasuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk membayar biaya sekolah, uang saku, transportasi, serta membeli perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:
SD (BRI)
- Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
Baca Juga: 4 Bansos Khusus Pendidikan dan Anak Sekolah, Cek di Sini!
SMP (BRI)
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester