POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama di tahun 2025 hanya dikhususkan kepada golongan tertentu.
Penyaluran PKH ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, dengan menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penerima bansos harus memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima PKH 2025
Baca Juga: KPM Bansos PKH 2025 Terdaftar Kemensos Periksa Status Penerimaan Lewat Aplikasi Gunakan KTP!
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bansos PKH merupakan bantuan berupa uang yang disalurkan secara non tunai kepada KPM.
Tujuan dari bansos PKH ini untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
Kelompok sasaran program ini meliputi ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cek Syaratnya di Sini
Kelompok penerima bansos PKH 2025 Tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2025.
Pemerintah menetapkan, ada tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 beserta besarannya.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Kategori Kesehatan
Ibu Hamil: Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga, dengan jumlah maksimal dua kehamilan