Cek Status Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025, Bisa via Online Pakai Hp

Sabtu 08 Feb 2025, 23:03 WIB
Cek Status Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025, Bisa via Online Pakai Hp (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Cek Status Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025, Bisa via Online Pakai Hp (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Para penerima manfaat saldo dana BLT BBM bisa segera cek status penerimanya via online lewat Hp.

Kabar baik ini tentunya bagi para penerima saldo dana BLT BBM 2025, sebab bantuan dipastikan akan segera disalurkan pada bulan Februari.

Untuk itu simak berita ini selengkapnya mengenai informasi dan cara cek penerima bantuan BLT BBM 2025.

Baca Juga: NIK KTP Anda Jadi Syarat Pencairan Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi BLT BBM 2025 Via Kantor Pos, Cek di Sini!

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM akan tetap disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2025 ini.

Penyaluran saldo dana BLT BBM 2025 ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairannya berbeda untuk setiap penerima.

Sehingga dana BLT BBM akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara terjadwal.

Program saldo dana BLT BBM tahun 2025 mulai disalurkan periode bulan Januari hingga Februari.

Baca Juga: Kapan BLT BBM 2025 Disalurkan? Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini

Para penerima manfaat, dapat mengecek informasi status penyalurannya secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Hingga saat ini pemerintah masih menyalurkan saldo dana BLT BBM melalui Kementerian Sosial.

Program BLT BBM bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mengatasi dampak inflasi akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hingga saat ini, BLT BBM menjadi program unggulan pemerintah Indonesia dalam upaya menghadapi dampak kenaikan harga bahan bakar.

Baca Juga: Saldo Dana BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini

Dengan adanya program BLT BBM ini, pemerintah berharap masyarakat miskin dan rentan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jadwal Pencairan BLT BBM 2025

Saldo dana BLT BBM tahun 2025 mulai disalurkan sejak 6 Januari lalu. Penyaluran ini akan berlangsung hingga bulan Februari 2025.

Para penerima manfaat perlu mengetahui bahwa penyaluran setiap penerima akan berbeda waktu pencairannya.

Hal tersebut karena penyaluran BLT BBM dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BLT BBM Tahun 2025 Cair, Coba Cek Status Kepenerimaan Bantuan Anda Pakai NIK e-KTP di Sini!

Besaran saldo dana bantuan yang akan diterima Rp300.000 per bulan. Apabila bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Saldo dana BLT ini akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecek status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.
  6. Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Penyaluran BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya!

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  3. Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update