Anda Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Kemensos, Segera Daftarkan NIK e-KTP

Sabtu 08 Feb 2025, 12:06 WIB
Informasi penerimaan saldo dana bansos BPNT 2025 menggunakan NIK e-KTP. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi penerimaan saldo dana bansos BPNT 2025 menggunakan NIK e-KTP. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Namun, apabila seorang penerima manfaat belum memiliki KKS, maka pencairan dapat dilakukan di PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BPNT

Untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Simak selengkapnya.

Warga Negara Indonesi (WNI)

  • Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
  • Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Tidak sedang menerima bantuan lain
  • Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau pensiunan dari jabatan tersebut
  • Bukan pendamping sosial bansos

Cara Daftar Bansos BPNT

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPM bansos BPNT.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih opsi Buat Akun Baru
  • Masukkan data diri termasuk NIK e-KTP, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga alamat email yang aktif
  • Unggah foto KTP dan ambil swafoto sambil memegang identitas tersebut
  • Periksa kembali informasi yang Anda input, lalu ketuk Buat Akun Baru
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem, Anda akan menerima email masuk untuk konfirmasi
  • Kembali login aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan
  • Lengkapi informasi tambahan yang diminta oleh apliaksi
  • Pilih jenis bansos BPNT
  • Kirim usulan lalu tunggu verifikasi dari Dinas Sosial

Demikian informasi mengenai saldo dana bansos BPNT 2025 dan cara mendaftar sebagai KPM. Semoga membantu.

Disclaimer: Saldo dana yang dimaksud merujuk pada bantuan uang dari pemerintah. Pencairan dilakukan lewat bank penyalur atau Pos Indonesia, bukan melalui dompet digital DANA.

Berita Terkait

News Update