Tersedia Limit Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan dari Program KUR Mandiri, Simak Persyaratannya di Sini!

Jumat 07 Feb 2025, 14:09 WIB
Simak informasi lengkap berikut ini mengenai KUR dan Kredit Tanpa Agunan. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Simak informasi lengkap berikut ini mengenai KUR dan Kredit Tanpa Agunan. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut: 

  1. Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar;
  2. Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit atau pembiayaan produktif dan kredit atau pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit atau pembiayaan sebelumnya.
  3. Khusus untuk Calon Debitur atau Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Bilyet Giro Kosong
  4. Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
  • Kredit atau pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
  • Kredit, pembiayaan skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya.
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Baca Juga: Mulai Usaha Anda dengan Pinjaman Modal Usaha dari KUR BCA Syariah

Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan jasa pada:  

  • sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; 
  • sektor kelautan dan perikanan; 
  • sektor industri pengolahan; 
  • sektor konstruksi; 
  • sektor pertambangan garam rakyat; 
  • sektor pariwisata; 
  • sektor jasa produksi; dan/atau
  • sektor produksi lainnya.

Segera ajukan pinjamannya dan kunjungi Mandiri call di no 14000 atau kunjungi bank Mandiri terdekat. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update