Pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, bahkan tidak pernah melalukan pembatalan sertifikat di lahan 5 pemegang SHM tersebut.
"Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujarnya.
Lima orang pemilik SHM itu, sambungnya, saat ini masih memiliki kekuatan hukum pemegang sertifikat yang sah.
"Sertifikatnya bapak-bapak (ibu) 5 orang yang ada di sini yang dieksekusi. Ini salah satunya ya. Ini masih sah," ucap dia.