Soal Eksekusi Tanah di Tambun Utara Bekasi, Nusron Wahid Nilai PN Cikarang Tak Tahu Mana yang Harus Digusur

Jumat 07 Feb 2025, 16:45 WIB
Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, bahkan tidak pernah melalukan pembatalan sertifikat di lahan 5 pemegang SHM tersebut.

"Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujarnya.

Lima orang pemilik SHM itu, sambungnya, saat ini masih memiliki kekuatan hukum pemegang sertifikat yang sah.

"Sertifikatnya bapak-bapak (ibu) 5 orang yang ada di sini yang dieksekusi. Ini salah satunya ya. Ini masih sah," ucap dia.

Berita Terkait

News Update