Untuk menjamin akses kesehatan bagi keluarga kurang mampu, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Penerima program bansos ini adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan identitas kependudukan yang valid.
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Selain itu, anak yatim-piatu juga akan menerima bantuan sosial sebesar Rp270.000 per bulan dari pemerintah lewat psogram bansos.
Sebelumnya, program ini dikenal dengan nama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi), yang juga bertujuan untuk membantu anak-anak kategori ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP akan memberikan bantuan berupa uang tunai untuk menunjang pendidikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pencairan tahap pertama akan berlangsung pada Februari hingga April 2025, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
6. Bansos Beras 10 Kg
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap KPM selama enam bulan pada 2025 ini.