Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair! Cek Jadwal Pencairannya

Jumat 07 Feb 2025, 20:48 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir pekan, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menantikan kabar baik terkait pencairan saldo dana bantuan sosial.

Pencairan saldo dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 untuk alokasi Januari-Maret 2025 telah dijadwalkan dimulai pada hari Senin mendatang.

Sumber terpercaya dari Kementerian Sosial menyatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan.

Artinya, bantuan ini tinggal menunggu proses pencairan saldo dana bansos oleh bank yang ditunjuk.

Jika sesuai prosedur, setelah SPM diterbitkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan dikeluarkan dalam 2 hari kerja, dan bank akan mulai mentransfer dana ke rekening KKS KPM.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Maret 2025, Benarkah Disalurkan Februari?

Jadwal Pencairan BPNT dan PKH 2025

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial, pencairan saldo dana BPNT dan PKH tahap 1 akan dilakukan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.

"Untuk alokasi Januari Maret 2025 terus saja mengalami kemajuan berdasarkan informasi yang sangat dipercaya dari saluran WhatsApp dari pejabat pusat menginformasikan bahwasanya kedua bantuan baik PKH dan bpnt status sudah Surat Perintah membayar atau SPM," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Jumat, 7 Februari 2025.

Proses ini kemudian akan diikuti oleh penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah SP2D terbit, dana akan ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dalam waktu maksimal dua hari kerja.

Daerah yang Sudah Dijadwalkan Menerima Pencairan

Data terbaru menunjukkan bahwa daftar wilayah yang masuk dalam pencairan tahap 1 sudah dipublikasikan di grup resmi Kementerian Sosial.

Berita Terkait
News Update