Polri Kembali Ungkap Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo

Jumat 07 Feb 2025, 20:24 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan melalui video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan melalui video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Masyarakat yang tidak mengetahui bahwa video tersebut palsu menghubungi nomor telepon itu untuk menanyakan bantuan pendaan tersebut.

Selanjutnya oleh pelaku JS, kata Himawan, masyarakat yang tertarik bantuan pendanaan itu diminta untuk membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana.

Tak tanggung-tanggung korbannya pun mencapai 100 orang di 20 provinsi. Jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember 2023 tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta dari korban sekitar 100 orang," kata Himawan.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Berita Terkait

News Update