Artinya, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
3. Bansos Atensi YAPI
Bansos atensi yatim piatu (Yapi) ini ditujukan untuk anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.
Masing-masing anak piatu akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Melansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) bansos dicairkan tiap 3 bulan sekali.
Dengan begitu setiap anak akan mendapat dana sebesar Rp600.000 setiap tahapnya.
4. Bansos BLT Dana Desa
Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memiliki anggaran Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Pencairan bantuan ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun beberapa desa memiliki kebijakan untuk mencairkan bantuan hingga empat bulan sekaligus.
5. Bansos BLT Pengganti Subsidi BBM
Bansos ini diberikan untuk mengganti kebijakan subsidi BBM yang tidak jadi dilakukan.
Dianggarkan sebesar Rp300.000 per bulan, pencairan bantuan ini dilakukan untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat!