POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) dan nama anda berhasil masuk dalam daftar penerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Saat ini pemerintah sudah menentukan NIK KTP setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap satu 2025.
Dilansir dari akun Youtube Cek Bansos, perkembangan status penyaluran dana bansos PKH tahap satu 2025 sudah resmi menentukan nama dan jenis komponen yang akan menerima bantuan.
Tentunya hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima PKH 2025
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan.
Proses penyaluran bansos PKH saat ini masih dalam persiapan proses pencairan dana kepada setiap KPM melalui Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Total ada empat tahapan pencairan yang dilakukan pemerintah kepada setiap KPM melalui Rekening Himbara.
Baca Juga: Periksa Jadwal dan Rincian Pencairan Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya!
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dicairkan pada Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua dicairkan pada April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga dicairkan pada Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat dicairkan pada Oktober hingga Desember 2025.
Dana sebesar Rp750.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori Ibu hamil masa nifas dan balita setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun, KPM kategori Ibu hamil masa ifas dan balita menerima bantuan sebesar Rp3.000.000.