Tunjangan kinerja (tukin) PNS di lingkungan DJP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah sekitar Rp5,3 juta. Sementara itu, tunjangan tertinggi untuk jabatan struktural eselon I bisa mencapai Rp117,3 juta.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2025: Persyaratan Dokumen dan Tips Persiapan Seleksi
Besaran tunjangan ini menjadikan DJP sebagai salah satu instansi dengan gaji PNS tertinggi di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Selain DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara umum juga dikenal sebagai instansi dengan gaji dan tunjangan yang tinggi.
Tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 menyebutkan terendah adalah sekitar Rp2,5 juta, sedangkan tertinggi untuk kelas jabatan 27 bisa mencapai Rp46,9 juta.
Kemenkeu menawarkan berbagai formasi menarik dengan prospek karir yang menjanjikan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 Terbuka untuk Lulusas SMA hingga Magister, Cek Batas Usia Peserta Seleksi PNS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga termasuk dalam daftar instansi dengan gaji dan tunjangan yang menggiurkan bagi PNS.
Tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 dengan kinerja terendah yang diterima PNS di BPK adalah sekitar Rp1,54 juta, sedangkan tunjangan tertinggi bisa mencapai Rp41,55 juta.
BPK memiliki peran penting dalam mengawasi keuangan negara, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten.
Baca Juga: Peluang Bagi Pelamar CPNS 2025, Menpan RB Sebut 2 Jabatan untuk Peserta Seleksi